Ketika Aturan Mengizinkan Anak Muda Menjadi Capres-Cawapres RI
"Hal itu diperkuat oleh adanya ketentuan Pasal 6 Ayat (2) UUD 1945, yang menyebut bahwa syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang," ujarnya.