Ketika Aturan Mengizinkan Anak Muda Menjadi Capres-Cawapres RI
RIAU24.COM - Pakar Hukum Pemilu dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Titi Anggraeni mendukung sejumlah pihak mengubah batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres).
Hal ini karena hampir 60 persen pemilih adalah dari kelompok muda dikutip dari rmol.id, Kamis 24 Agustus 2023.
"Pilihan batasan usia juga harus mampu mengakomodir partisipasi politik semua golongan dan kelompok secara optimal. Apalagi anatomi penduduk dan pemilih Indonesia saat ini 56 persen diantaranya adalah terdiri dari mereka yang berusia kurang dari 40 tahun," sebutnya.
Tambahnya, adanya kemungkinan pengubahan batas usia tidak dilakukan melalui MK.
Hal ini karena aturan batas usia capres-cawapres yang termuat dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu bukan isu konstitusional.
Sehingga dia menilai MK tidak berhak mengubah aturan yang masih berlaku itu.
"Hal itu pun merupakan kewenangan pembentuk undang-undang," sebutnya.
Tak hanya itu, kewenangan mengubah aturan batas usia capres-cawapres ada pada pembentuk UU juga bisa dilakukan oleh DPR RI dan juga pemerintah.
"Hal itu diperkuat oleh adanya ketentuan Pasal 6 Ayat (2) UUD 1945, yang menyebut bahwa syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang," ujarnya.