Jual Chip Higs Dumino, Warga Pematang Duku Bengkalis Ditangkap Polisi
RIAU24.COM -BENGKALIS - Satu orang pelaku kasus tindak pidana perjudian jenis permainan Higgs Domino sebagaimana dimaksud dengan pasal 303 KUHPidana diringkus Satreskrim Polres Bengkalis.
Pelaku ER yang tangkap saat mengenakan pakaian orange, Minggu 27 Agustus 2023. Di kedai tempat pelaku berjualan Chip yang beralamat di jalan binjai Rt03/Rw03 Desa Pematang Duku Kecamatan Bengkalis.
"Barang bukti yang diamankan berupa, Satu unit Handphone warna merah yang di gunakan untuk transaksi jual Beli Chip dan uang Rp 140 ribu rupiah,"ungkap Kasatreskrim AKP Firman Fadhila, Rabu 30 Agustus 2023.
Berawal, atas perintah Kasat Reskrim AKP Firman Fadhila, melalui Kanit Pidum Ipda Fakhrudi Amar memerintahkan kepada Tim Opsnal Sat Reskrim polres Bengkalis untuk melakukan penyelidikan tindak pidana perjudian jenis judi Higgs domino diwilayah polres Bengkalis.
"Selanjutnya Satreskrim melakukan penyelidikan, berdasarkan informasi dari masyarakat mengetahui bahwasanya ada salah satu kedai di daerah pematang duku yang menjual chip Higgs domino, kemudian, tim opsnal melakukan penggerebekan di kedai tersebut dan mengamankan terduga pelaku yang bernama ER dan selanjutnya di lakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti,"ujarnya.
Saat dilakukan introgasi terhadap ER, mengakui bahwasanya telah menjual chip sejak tahun 2021, dan menjelaskan bahwa ER menjual chip dengan harga Rp 65.000 per 1 (satu) B nya. ER mengakui membeli chip dari orang yang menjual kepadanya dengan harga Rp55.000 per satu B nya.
"Jadi ER mendapat keuntungan sebesar Rp 10.000 ribu rupiah setiap penjualan per satu B nya. Dan ER mengakui bahwas penjualan setiap harinya bisa menjual sebanyak 10 B, dari penjualan chip tersebut tersangka mengakui bisa mendapatkan ke untungan sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah red,) per harinya,"pungkasnya.
Dan selanjutnya pelaku tersebut beserta barang bukti di bawa ke mako polres Bengkalis dan diserahkan kepada penyidik guna penyidikan lebih lanjut.