Paripurna KUA PPAS 2024 Bengkalis Setwan DPRD Bengkalis Bungkam, Khairul Umam : Paripurna Tersebut Illegal
"Tapi karena kisruh internal ini (DPRD red,) malah diri saya yang dijadikan sebagai pimpinan yang menghalangi keinginan mereka. Makanya untuk mencari kebenaran persoalan ini, khusus kesepakatan penandatanganan KUA PPAS 2024 apakah sah secara aturan, maka saya akan melakukan konsultasi ke Biro Hukum Setdaprov Riau dan juga Mendagri. Rencananya Jumat (8/9) saya akan ke sana,"cetusnya.
Khairul Umam mengaku, tidak ada niat untuk membuat kisruh internal ini terjadi, namun pihaknya menjalankan tugas dan amanah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan juga sesuai tata tertib dewan.
Sementara itu, Sidang Paripurna DPRD Bengkalis penandatanganan KUA PPAS 2024 dilakukan oleh Bupati Bengkalis Kasmarni bersama Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Sofyan dan Syaiful Ardi.
Rapat yang digelar di ruang sidang paripurna DPRD Bengkalis itu, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Bengkalis, H Sofyan didampingi Wakil Ketua III Syaiful Ardi. Serta dihadiri 29 anggota DPRD Bengkalis. Dihadapan Wakil Rakyat Negeri Junjungan, Bupati Kasmarni menyampaikan, bahwa KUA PPAS 2024 lebih bersifat penyesuaian belanja terhadap penerimaan dengan tetap mengakomodir belanja-belanja yang bersifat prioritas, wajib dan mengikat.
Asumsi dasar yang digunakan dalam menyusun KUA PPAS antara lain, untuk memperkirakan laju pertumbuhan ekonomi, baik secara nasional maupun global, yakni pendapatan daerah sebesar Rp3.370.845.144.388, belanja daerah sebesar Rp3.853.308.220.461 dan pembiayaan daerah sebesar Rp 482.463.076.073.
Dalam sidang paripurna itu, juga dihadiri Sekretaris Daerah dr Ersan Saputra, Staf Ahli, Kepala Bagian dan Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.