Paripurna KUA PPAS 2024 Bengkalis Setwan DPRD Bengkalis Bungkam, Khairul Umam : Paripurna Tersebut Illegal
Melihat komposisi anggaran itu, Ketua DPRD Bengkalis Khairul Umam mengatakan, penandatanganan itu tanpa dirinya juga tidak ada jadi persoalan. Kalau memang tidak ada masalah secara hukum dikemudian hari.
"Namun saya selalu Ketua DPRD memiliki hak dalam mengatur jalannya persidangan. Kecuali kalau saya sudah tidak sebagai ketua dewan lagi," ungkapnya.
Sementara, Sekretaris DPRD (Sekwan) Bengkalis Rafiardi yang dikonfirmasi terkait tidak diberitahunya Ketua DPRD Bengkalis H Khairul Umam dan Wakil Ketua I DPRD Syahrial, sampai tadi malam melalui WhatsAppnya belum dijawab.
Demikian juga halnya Wakil Ketua DPRD Bengkalis Sofyan, selaku pemimpin sidang paripurna DPRD Bengkalis terkait KUA PPAS 2024 Bengkalis, melalui telepon genggamnya beberapa kali juga tidak diangkat. Termasuk melalui pesan singkat Wa-nya juga tidak dijawab.