Ternyata Bukan Hanya Masjid yang Tak Boleh Dipakai Kampanye
"Hal ini sesuai dengan ketentuan atau undang-undang tersebut, maka kegiatan kampanye di tempat ibadah bisa terkena sanksi pidana," ujarnya lagi.
Sekali lagi dia menegaskan, tempat ibadah di Indonesia bukan hanya masjid.
"Jadi tempat ibadah ini tidak didefinisikan hanya masjid saja. Akan tetapi juga termasuk dengan mushola, surau, kelenteng, pura, gereja, dan jenis tempat ibadah lainnya," jelasnya.
"Jadi tempat ibadah ini tidak didefinisikan hanya masjid saja. Akan tetapi juga termasuk dengan mushola, surau, kelenteng, pura, gereja, dan jenis tempat ibadah lainnya," jelasnya.