Nyesek, Nenek di Bengkulu Datangi Puskesmas Minta Suntik Mati
RIAU24.COM - Viral video di media sosial yang memperlihatkan seorang nenek mendatangi puskesmas. Dalam narasi yang beredar, nenek itu disebut meminta suntik mati ke petugas di puskesmas.
Dalam narasi yang beredar, petugas berinisiatif menanyakan keluhan sang nenek. Alih-alih mengatakan keluhannya, nenek itu menanyakan soal suntik mati ke petugas yang sedang memeriksanya.
Setelah ditelusuri detikcom, kejadian tersebut terjadi di salah satu puskesmas di Bengkulu. Puskesmas itu juga membenarkan bahwa sang nenek di video viral datang meminta suntik mati.
"Ya benar video viral nenek minta suntik mati itu di puskesmas kami, kami baru mengetahuinya setelah viral di medsos," kata Kapal TU Puskesmas Jembatan Kecil, Ellen, kepada detikSumbagsel, Jumat (8/9/2023).
Suntik mati atau euthanasia merupakan bentuk bantuan medis yang dilakukan untuk mengakhiri hidup pasien yang memiliki penderitaan berat. Penderitaan tersebut berupa penyakit mematikan yang tidak dapat disembuhkan hingga pasien mengalami rasa sakit karena penyakit yang tidak bisa lagi diobati.
Di beberapa negara, suntik mati legal dilakukan untuk beberapa kelompok pasien yang sakit keras. Negara seperti Swiss, Belanda, Spanyol, Belgia, dan Kanada melegalkan suntik mati.
Di Indonesia, praktik euthanasia ilegal untuk dilakukan. Larangan tersebut tertuang dalam Pasal 344 KUHP menyatakan bahwa "Barang siapa menghilangkan jiwa orang lain atas permintaan orang itu sendiri, yang disebutkannya dengan nyata dan sungguh-sungguh, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun".
Sedangkan pada pasal 11 Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) juga tertulis bahwa "Setiap dokter wajib senantiasa mengingat kewajiban dirinya melindungi hidup makhluk insani".