Polda Lampung Selidiki Oknum Polisi Injak Kepala Warga Hingga Lakukan Kekerasan saat Demo Konflik Agraria
"Setelah kami mintai keterangan yang bersangkutan mengakui kesalahan yang dilakukannya. Dia (Bripka ZK) mengakui hal itu karena spontan," kata Firman.
Firman mengatakan anggota polisi yang melakukan kekerasan tersebut telah melanggar pasal 10 tentang pengawasan operasi, pembinaan dan pengaduan masyarakat.
Polda Lampung meminta maaf kepada masyarakat atas kelalaian prosedur yang dilakukan Bripka ZK dalam pengamanan konflik lahan di Anak Tuha, Lampung Tengah.
"Tentu kami ingin sampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat karena anggota Polda Lampung melanggar SOP saat pengamanan dan telah mencederai perasaan masyarakat luas," kata dia.
Kejadian itu viral di media sosial saat terjadi unjuk rasa warga di Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, Provinsi Lampung.
Guna mengantisipasi konflik lahan antara PT BSA dengan warga setempat tersebut, Polda Lampung menerjunkan 1.500 personel gabungan yang terdiri atas Polri, TNI dan Satpol PP.