Menu

Pemerintah Lelang 10 Wilayah Tambang Mineral dan Batu Bara, Ini Syaratnya Jika Tertarik 

Zuratul 3 Oct 2023, 14:33
Pemerintah Lelang 10 Wilayah Tambang Mineral dan Batu Bara, Ini Syaratnya Jika Tertarik. (X/Foto)
Pemerintah Lelang 10 Wilayah Tambang Mineral dan Batu Bara, Ini Syaratnya Jika Tertarik. (X/Foto)

- Badan usaha swasta nasional dengan kriteria usaha menengah dan usaha besar

- badan usaha swasta dalam rangka penanaman modal asing; atau koperasi.

"Keenam, calon peserta lelang wajib memiliki Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sesuai dengan komoditas WIUP yang akan diikuti, dengan mengacu pada Lampiran III Peraturan Menteri ESDM nomor 5 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor ESDM," terang syarat dan ketentuan.

Ketujuh, calon peserta lelang wajib menempatkan jaminan kesungguhan dalam bentuk bilyet deposito berjangka sebesar 10% dari nilai Kompensasi Data Informasi pada bank pemerintah/Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Kedelapan, calon peserta memohon surat keterangan tidak adanya tunggakan piutang penerimaan negara bukan pajak di bidang pertambangan mineral dan batubara kepada Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara melalui surel paling lambat tanggal 13 Oktober 2023.

Kesembilan, calon peserta mendaftarkan diri pada aplikasi Lelang WIUP mineral dan batubara dengan menggunakan akun Single-Sign On OSS-BKPM pada saat tanggal dimulainya pelaksanaan lelang dengan mengunggah softcopy dokumen persyaratan administratif, teknis dan pengelolaan lingkungan, serta finansial, dan menyampaikan dokumen penempatan jaminan kesungguhan dalam sampul tertutup dan tersegel kepada panitia lelang.

Sambungan berita: (***) 
Halaman: 456Lihat Semua