Komentar Teddy Soal Ganjar yang Peduli dengan Penyandang Disabilitas
Berdasarkan UU, Kepala daerah wajib menempatkan penyandang disabilitas untuk bekerja di pemerintah daerah dan BUMD paling sedikit 2 persen dari jumlah pekerja di sana.
Berdasarkan data BPS Jawa Tengah, jumlah orang yang bekerja di pekerjaan dan lapangan pekerjaan utama di Jateng sebesar 18.390.459 orang.
Sementara itu, menurut data Disnaker Jateng, jumlah penyandang disabilitas yang sudah dipekerjakan sebesar 2.057 orang.
Jika dikali dengan kewajiban untuk mempekerjakan penyandang disabilitas, baru terpenuhi sebesar 1,12 persen.
Itu baru dihitung dari kewajiban 1 persen, belum jika dihitung dari kewajiban 2 persen.
"Jadi yang dipublikasikan Ganjar bersama penyandang disabilitas adalah bagian dari seremonial penyelenggaraan pemerintahan," sebutnya.