Menu

KontraS soal UU ASN TNI-Polri yang Bisa Isi Jabatan Sipil: Seperti Orba! 

Zuratul 6 Oct 2023, 09:21
Kontras soal UU ASN TNI-Polri yang Bisa Isi Jabatan Sipil: Seperti Orba!. (Dok. Sekretariat Kabinet)
Kontras soal UU ASN TNI-Polri yang Bisa Isi Jabatan Sipil: Seperti Orba!. (Dok. Sekretariat Kabinet)

RIAU24.COM -Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam keras atas Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memperbolehkan TNI dan Polri menduduki jabatan. 

Ketentuan itu dituangkan dalam UU ASN PAsal 19. 

"Kami mengecam keras langkah revisi ASN ini yang mana memasukkan ketentuan jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh perajurit TNI dan Anggota Polri," ungkap Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya dalam keterangan tertulis, Kamis (5/10). 

Diman berpendapat, ketentuan itu merupakan pengembangan terhadap hukum dan semangat reformasi yang menghendaki penghapusan dwifungsi ABRI serta penguatan terhadap supermasi sipil. 

"TNI-Polri diperkenankan menduduki posisi pada ASN merupakan jalan pemerintah untuk mengembalikan hantu Dwifungsi TNI/Polri sebagaimana terjadi pada zaman Orde Baru," ujarnya.

Selain itu, Dimas menilai TNI/Polri yang menjadi ASN akan menempatkan dua institusi tersebut menjadi lembaga yang jauh dari profesionalitas.

Halaman: 12Lihat Semua