Biar dapat Lampu Hijau dari KPU, Kepala Daerah yang Maju Pilpres Wajib Kantongi Surat Sakti Ini
Bunyi dari Pasal 171 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu adalah: Seseorang yang sedang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta izin kepada presiden.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.