Biar dapat Lampu Hijau dari KPU, Kepala Daerah yang Maju Pilpres Wajib Kantongi Surat Sakti Ini
RIAU24.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diwakili anggota KPU RI Idham Holik menyebut kepala daerah harus mendapatkan surat izin dari presiden jika ingin maju pemilihan presiden (pilpres) baik sebagai calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres).
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 171 ayat 1 dan 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dikutip dari inilah.com, Selasa 17 Oktober 2023.
"Diberlakukan ketentuan Pasal 171 ayat 1 dan 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," sebutnya.
Setelah mendapatkan izin, surat tersebut harus disertakan di dalam dokumen persyaratan capres dan cawapres.
Surat tersebut wajib diberikan kepada KPU pada saat pendaftaran sesuai dengan Pasal 171 ayat 1.
"Surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota sebagaimana dimaksud ayat (1) disampaikan kepada KPU oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai dokumen persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden," sebutnya.
Bunyi dari Pasal 171 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu adalah: Seseorang yang sedang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta izin kepada presiden.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.