Membabi Buta Bombardir Jalur Gaza, Ini Daftar Dosa Israel Langgar Hukum Perang
Apa Itu Kejahatan Perang? Pasal Delapan Statuta Roma, dengan didasarkan pada Konvensi Jenewa 1949, mendefinisikan kejahatan perang sebagai serangan yang disengaja terhadap warga sipil, pemukiman sipil atau pekerja kemanusiaan, penghancuran harta benda bila tidak diperlukan secara militer, kekerasan seksual dan deportasi yang melanggar hukum.
Melansir Sindonews, berikut adalah sejumlah pelanggaran HHI yang dilakukan oleh Israel sejak melancarkan serangan ke Israel pada 10 Oktober lalu yang dirangkum dari sejumlan sumber.
1. Menyerang dan Pemindahan Paksa
Saat menggempur Jalur Gaza, Israel tidak khusus menyasar ke anggota kelompok Hamas tetapi juga ke warga sipil. Dalam konflik bersenjata, warga sipil adalah pihak yang dirugikan karenanya harus dilindungi.
Mereka harus dilindungi dan tidak boleh menjadi korban kekerasan, terutama pembunuhan dan sejenisnya. Israel, oleh PBB dan Komite Palang Merah Internasional (ICRC), juga dianggap telah melanggar HHI karena mengeluarkan perintah agar penduduk Jalur Gaza sebelah utara pindah ke selatan yang disebutnya sebagai tindakan pencegahan.
Para pengamat yang paling kritis menyatakan bahwa ini adalah upaya pemindahan paksa yang mendekati pembersihan etnis, serupa dengan yang terjadi di Balkan pada tahun 1990an.