Waduh! Skema Anggaran PNS Dirombak, Pemerintah Daerah Hati-hati Bangkrut!
Sekda Konawe, Ferdinand Sapan menambahkan, permasalahan ini juga disebabkan struktur APBD di banyak pemerintah daerah yang porsi penerimaan asli daerahnya paling tinggi sebesar 15% dari APBD masing-masing, bahkan ada yang 95% menggantungkan pendapatannya dari dana transfer pemerintah pusat.
"Dalam praktiknya apa yang bapak masukkan dalam UU ini prinsipnya dasar bagus tapi dalam implementasinya di daerah banyak hambatan tantangan yang tidak seperti bapak pikirkan," tegasnya.
Merespons pernyataan tersebut, Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB, Yudi Wicaksono menegaskan, sistem basket anggaran belanja pegawai tidak akan sampai membuat suatu daerah bangkrut, karena terbebani juga untuk menggaji pegawai di daerah.
Ia memperkirakan, yang memungkinkan terjadi adalah adanya pegawai di instansi tersebut yang gaji atau penghasilannya di bawah rentang penghasilan baru yang akan pemerintah tetapkan dalam RPP manajemen pegawai ASN.
RPP itu merupakan aturan turunan dari UU No. 20/2023 pengganti UU No. 5/2014.
"Pembebanan anggaran SDM yang baru akan buat SDM kolaps rasanya tidak pak. Yang terjadi kemungkinan ada pegawai bapak yang digaji di bawah rentang salary," tegas Yudi.