Suhartoyo: Jabatan Ketua MK Bukan Saya yang Minta, Beliau-beliau Sudah Memberikan Kepercayaan
RIAU24.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menyepakati Suhartoyo sebagai Ketua MK, dan Saldi Isra sebagai Wakil Ketua MK.
Hakim Suhartoyo menegaskan bahwa jabatan Ketua MK periode 2023-2028 yang kini disandangnya bukan atas permintaan pribadi.
“Yang harus dipahami adalah jabatan ini bagi saya bukan saya yang minta, tetapi ada kehendak dari para Yang Mulia, yang memang seperti yang disampaikan," ujar Suhartoyo dilansir dari kompas.com, Kamis (9/11).
Suhartoyo disepakati secara mufakat menggantikan Anwar Usman yang dicopot dari Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat.
Ia menyampaikan, terdapat dorongan untuk memulihkan kembali nama MK setelah kasus pelanggaran etik para hakim konstitusi yang diputus Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Selasa lalu.
Di kalangan publik, MK sampai dijuluki Mahkamah Keluarga, merujuk pada hubungan kekerabatan Anwar Usman selaku ipar Presiden Joko Widodo.