Kegelisahan Ganjar pada Putusan Cawapres 2024 dibalas Gerindra dengan Cara Seperti Ini
"Terkait Putusan MKMK, Anwar Usman dihukum karena disebut melanggar prinsip benturan kepentingan dan terjadinya intervensi dari luar terhadap MK. Namun ternyata pengesampingan asas benturan kepentingan sudah menjadi yurisprudensi berulang kali sejak zaman MK dipimpin Pak Jimly Ashidiqie dan yg paling parah ternyata tak ada secuil pun pembuktian adanya intervensi dari luar terhadap MK," ujarnya.
"Pendeknya, Anwar Usman dijatuhi hukuman tanpa adanya proses pembuktian kesalahan. Jadi kalau Pak Ganjar sebagai negarawan membaca tuntas putusan MKMK pastilah hatinya akan terusik melihat betapa tidak adilnya putusan MKMK tersebut," sebutnya.
Untuk diketahui, politisi PDIP Ganjar Pranowo gelisah pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi dasar Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres Prabowo Subianto masih tetap berlaku.