Menu

Bahasa Indonesia Ditetapkan Jadi Bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO 

Zuratul 21 Nov 2023, 11:39
Bangga! Bahasa Indonesia Ditetapkan Jadi Bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO. (Tangkapan Layar/ulasan.co)
Bangga! Bahasa Indonesia Ditetapkan Jadi Bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO. (Tangkapan Layar/ulasan.co)

RIAU24.COM -Bahasa Indonesia berhasil di tetapkan sebagai bahasa resmi di Konferensi Umum Organisasi Pendidikan, keilmuan, dan kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa atau UNESCO

Keputusan itu telah ditetapkan di Markas Baru UNESCO Paris, Parancis pada Senin (20/11). 

Duta Besar Republik Indonesia untuk Prancis-AndorraMonako, Mohammad Oemar menyatakan penetapan tersebut menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi ke-10 yang diakui ialah bahasa Inggris, Arab, mandarin, Prancis, Spanyol, Rusia, Hindi, Italia, dan Portugis. 

"Bahasa Indonesia telah menjadi kekuatan penyatu bangsa sejak masa pra-kemerdekaan, khusunya melalui Sumpah Pemuda di tahun 1928 sehingga mampu menghubungkan etnis yang beragam di Indonesia," ujar Oemar dilansir Antara, Selasa (21/11). 

Adapun penetapan tersebut ditandai dengan diadopsinya resolusi 42 C/28 secara konsenus dalam sesi pleno Konferensi Umum ke 42 UNESCO

Oemar menyebutkan bahasa Indonesia, dengan lebih dari 275 juta penutur, telah mendunia dengan masuknya kurikulum bahasa Indonesia di 52 negara. 

Dan saat ini, setidaknya ada 150 ribu penutur asing yang aktif berbahasa Indonesia.

"Kepimpinan aktif Indonesia di tataran global telah dimulai sejak Konferensi Asia-Afrika di Bandung pada tahun 1955, yang menjadi bibit terbentuknya kelompok negara non-blok. Indonesia memiliki komitmen kuat untuk melanjutkan kepemimpinan dan kontribusi positif untuk dunia internasional," ujar dia.

Kontribusi tersebut, lanjut dia, ditandai dengan kolaborasi bersama negara-negara lain dalam mengatasi tantangan global, melalui peran keketuaan Indonesia di forum G20 tahun 2022 dan ASEAN tahun 2023.

Dia juga menegaskan pengakuan ini dapat meningkatkan kesadaran terhadap bahasa Indonesia, sekaligus bagian dari upaya global untuk mengembangkan konektivitas antarbangsa, memperkuat kerja sama dengan UNESCO, dan bagian dari komitmen Indonesia terhadap pengembangan budaya di tingkat internasional.

"Pengakuan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO akan berdampak positif terhadap perdamaian, keharmonisan, dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga di seluruh dunia," tuturnya.

Upaya pemerintah Indonesia untuk mengusulkan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO merupakan salah satu implementasi amanat pasal 44 ayat (1) Undang-Undang nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yang berbunyi, "Pemerintah meningkatkan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan."

Usulan ini juga merupakan upaya de jure (berdasarkan hukum) agar bahasa Indonesia mendapatkan status bahasa resmi pada sebuah lembaga internasional, setelah secara de facto (berdasarkan fakta), pemerintah Indonesia telah membangun kantong-kantong penutur asing bahasa Indonesia di 52 negara.

(***)