Menu

Oknum Jaksa dan Polisi Ditetapkan Jadi Tersangka Suap Kasus Narkotika Hingga Miliaran Rupiah

Khairul Amri 21 Nov 2023, 14:22
Foto. Istimewa
Foto. Istimewa

RIAU24.COM - Pekanbaru – Penyidik Pidsus Kejati Riau, Senin (20/11/2023) malam, akhirnya menetapkan oknum Jaksa bernama Sri Hariyati dan suaminya anggota Polri bernama Bayu sebagai tersangka dugaan suap seorang bandar narkoba di Kabupaten Bengkalis Riau. Terhadap keduanya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

Adapun perkara dimaksud adalah dugaan korupsi penyalahgunaan jabatan atau penerima hadiah atau sesuatu atau janji oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait penanganan perkara tindak pidana narkotika atas nama terdakwa Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo alias Doni. Penanganan perkara itu dilakukan Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.

Penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pada, Senin (20/11/2023). Dimana sebelumnya tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap keduanya sebagai saksi.

“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, tim penyidik melakukan ekspos (gelar perkara) dan berkesimpulan adanya dugaan tindak pidana korupsi dan telah terpenuhinya dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Senin malam.

“Selanjutnya tim penyidik menetapkan BA dan SH sebagai tersangka,” sambung Bambang.

Dihari yang sama, keduanya dilakukan penahanan. Sebelum upaya hukum itu dilakukan, keduanya dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat.

Halaman: 12Lihat Semua