Firli Bahuri Resmi Tersangka Pemerasaan SYL, Intip Harta Kekayaan Rp 22,86 M Miliknya
RIAU24.COM -Ketua KPK Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).
Firli ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah dan janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan pada kurun waktu 2020-2023.
Firli sendiri diketahui terakhir melaporkan hartanya ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Desember 2022 silam.
Dikutip dari laporan tersebut, Kamis (23/11/2023), total harta kekayaannya menyentuh angka Rp 22,86 miliar.
Harta kekayaannya itu didominasi oleh kas dan setara kas yang tembus hingga Rp 10,67 miliar.
Selain itu, ia juga memiliki banyak aset tanah dan bangunan yang mencapai Rp 10,44 miliar. Aset ini tersebar mulai dari di kawasan Kota/Kabupaten Bekasi dan Kota Bandar Lampung.