Menu

KPU: Gugatan Soal Gibran jadi Cawapres Ada 9 di Pengadilan 

Zuratul 29 Nov 2023, 17:10
KPU: Gugatan Soal Gibran jadi Cawapres Ada 9 di Pengadilan. (Gibran/Foto)
KPU: Gugatan Soal Gibran jadi Cawapres Ada 9 di Pengadilan. (Gibran/Foto)

RIAU24.COM -Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan ada sembilan gugatan terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka putra Presiden Joko Widodo sebagai cawapres di Pilpres 2024.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Mochammad Afifuddin menyatakan dari sembilan gugatan itu, dua gugatan dinyatakan tidak diterima. 

Semantara sisanya masih dalam proses pemeriksaan.

"Jadi beberapa perkara terkait pencalonan Presiden dan Wakil presiden, dalam hal ini pencalonan saudara Gibran Rakabuming Raka terkait putusan MK waktu itu sudah ada yang disidangkan dan sudah ada gugatan yang dinyatakan tidak diterima," kata Afif kepada wartawan, Rabu (29/11).

Afif membeberkan sembilan gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, PN Surakarta dan PTUN Jakarta.

Gugatan yang dilayangkan ke PN Jakarta Pusat di antaranya, perkara Nomor 715, perkara Nomor 717, perkara Nomor 722, perkara Nomor 752. Keempatnya masaih dalam proses pemeriksaan.

Halaman: 12Lihat Semua