Catat! Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Dibuka, Berikut Rincian Syarat-Jadwalnya
- Menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan
- Mengunjungi sekretariat PPS desa/kelurahan setempat
- Meminta dan mengisi formulir pendaftaran calon anggota KPPS secara lengkap
- Mengumpulkan formulir pendaftaran beserta lampiran dokumen lengkap dengan tanda tangan sekretariat PPS desa/kelurahan setempat
- TPS akan menerima berkas pendaftaran untuk seluruh TPS di wilayahnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Baca juga: Kemenlu Sebut Hanya Satu Korban yang Bawa Paspor, Buntut Kasus Penembakan WNI di Malaysia