Istri Giring PSI Langgar Aturan Kampanye
"Dari hasil tersebut Panwascam Pasarkliwon merekomendasikan ke Bawaslu Surakarta. Selanjutnya Bawaslu akan meneruskan ke KPU Surakarta," tuturnya.
Lebih lanjut Poppy mengatakan bahwa kedua caleg tersebut akan mendapat sanksi peringatan karena melakukan pelanggaran administrasi.
"Karena ini pelanggaran administrasi kampanye tanpa surat pemberitahuan, maka sanksinya peringatan kepada caleg yang bersangkutan. Sanksi peringatan, dari KPU yang nanti menyampaikan. Mungkin senin baru kita teruskan ke KPU," pungkasnya.
Seperti diketahui Cynthia Riza merupakan caleg DPR RI Dapil jawa Tengah V nomor urut 1 PSI. Kini baliho yang bergambar wajah Chintya Riza telah terpasang di sejumlah daerah di wilayah Dapil Jawa Tengah V yang meliputi, Solo, Boyolali, Klaten, dan Sukoharjo.