Menu

Semua Dalil Dianggap Keliru, KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Eddy Hiariej

Rizka 19 Dec 2023, 13:17
Komisi Pemberantasan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi

RIAU24.COM - Eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiarej meminta penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibatalkan.

Bak saling serang, KPK meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej dan lainnya. KPK menilai semua dalil dari Eddy dkk tidak benar dan keliru.

Hal tersebut dibacakan oleh tim hukum KPK dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (19/12), dengan agenda pembacaan jawaban dari termohon (eksepsi). KPK dalam sidang ini duduk sebagai termohon.

"Termohon berkesimpulan bahwa semua dalil-dalil yang dijadikan alasan para pemohon untuk mengajukan permohonan praperadilan ini adalah tidak benar dan keliru," katanya dilansir detik.com.

kepada pemohon telah sah dan berdasar atas hukum. Selain itu, tindakan pemblokiran rekening penggeledahan, penyitaan, larangan berpergian keluar negeri juga sah dan berdasar hukum.

Ada tujuh poin bantahan KPK dalam gugatan praperadilan yang dibacakan dalam sidang tersebut, yakni:

Halaman: 12Lihat Semua