Semua Dalil Dianggap Keliru, KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Eddy Hiariej
RIAU24.COM - Eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiarej meminta penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibatalkan.
Bak saling serang, KPK meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej dan lainnya. KPK menilai semua dalil dari Eddy dkk tidak benar dan keliru.
Hal tersebut dibacakan oleh tim hukum KPK dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (19/12), dengan agenda pembacaan jawaban dari termohon (eksepsi). KPK dalam sidang ini duduk sebagai termohon.
"Termohon berkesimpulan bahwa semua dalil-dalil yang dijadikan alasan para pemohon untuk mengajukan permohonan praperadilan ini adalah tidak benar dan keliru," katanya dilansir detik.com.
kepada pemohon telah sah dan berdasar atas hukum. Selain itu, tindakan pemblokiran rekening penggeledahan, penyitaan, larangan berpergian keluar negeri juga sah dan berdasar hukum.
Ada tujuh poin bantahan KPK dalam gugatan praperadilan yang dibacakan dalam sidang tersebut, yakni:
1. Menerima dan mengabulkan jawaban/tanggapan termohon untuk seluruhnya.
2. Menolak permohonan Praperadilan yang diajukan para pemohon sebagaimana terdaftar dalam register perkara Nomor 134/Pid. Pra/2023/PN Jkt Sel. atau setidaknya menyatakan permohonan Praperadilan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)
3. Menyatakan penyidikan yang dilakukan termohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Sprin Dik/147/DIK 00/01/11/2023, tanggal 24 November 2023 an. Edward Omar Sharif Hiariej, Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin. Dik/149/DIK 00/01/11/2023, tanggal 24 November 2023 an. Yogi Arie Rukmana dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin Dik/148/DIK 00/01/11/2023, tanggal 24 November 2023 an. Yosi Aandika Mulyadi adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat,
4. Menyatakan penetapan para pemohon sebagai tersangka adalah sah dan berdasar atas hukum sehingga mempunyai kekuatan mengikat.
5. Menyatakan tindakan termohon dalam melakukan pemblokiran rekening penggeledahan, penyitaan, dan larangan bepergian ke luar negeri terhadap diri para pemohon adalah sah dan berdasar hukum dan mempunyai kekuatan mengikat.
6. Menyatakan seluruh tindakan termohon dalam penyelidikan dan penyidikan perkara a quo adalah sah dan berdasar hukum serta mempunyai kekuatan mengikat.
7. Menghukum para pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat permohonannya.
Seperti diketahui, permintaan Edward Omar Sharif Hiariej membatalkan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disampaikan dalam sidang permohonan praperadilan yang diajukan olehnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (18/12/2023).
Melalui tim kuasa hukumnya, Eddy juga memohonkan agar hakim praperadilan menghentikan semua proses penyidikan terkait perkara dugaan gratifikasi yang menjerat guru besar hukum pidana itu sebagai tersangka. Selain Eddy, dalam praperadilan tersebut, dua tersangka juga mengajukan permohonan dalam sidang yang sama.
Dua tersangka itu adalah Yogie Arie Rukmana, yang merupakan asisten pribadi (aspri) dan Yosi Andika Mulyadi yang merupakan pengacara Eddy. Eddy, terkait kasus yang menyeretnya sebagai tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 12a, atau Pasal 12b, atau Pasal 11 UU 31/1999/-20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).