Respon Jokowi Terkait Desakan Keppres Pengunduran Diri Firli Bahuri Ditunda: Semua Masih Dalam Proses
RIAU24.COM - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menunda penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengunduran Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK.
Menanggapi desakan itu, Jokowi menyebut keppres tersebut masih dalam proses.
“Semua masih dalam proses. Semuanya masih dalam proses," ujar Jokowi dilansir kompas.com, Jumat (22/12).
Dalam kesempatan itu, Kepala Negara juga menyebutkan, surat pengunduran diri Firli Bahuri sebagai Ketua dan Pimpinan KPK belum sampai ke meja kerjanya.
Namun, surat tersebut saat ini sudah diterima oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
“Belum, belum sampai di meja saya. Tetapi sudah disampaikan ke Mensesneg tapi belum sampai ke meja saya," tutur Jokowi.
Sebelumnya, ICW meminta Presiden Jokowi menunda penerbitan keppres pengunduran diri Firli Bahuri dari KPK.
Penundaan penerbitan Keppres itu penting, agar Firli Bahuri menjalani proses persidangan dugaan pelanggaran etik yang tengah ditangani Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
“Mendesak Presiden Jokowi menunda penerbitan Keppres hingga proses persidangan etik di Dewan Pengawas selesai," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Kamis (21/12) malam.
Kurnia menduga, Firli ingin meniru cara Lili Pintauli Siregar dengan cara mengundurkan diri, sebagai Pimpinan KPK agar kemudian proses etik terhadap dirinya dihentikan. Firli Bahuri dinilai pengecut menghadapi proses dugaan pelanggaran etik di Dewas KPK.
"Cara-cara semacam ini kian menunjukkan bahwa Firli penakut dan ingin lari dari pertanggungjawaban etik di KPK," cetus Kurnia.