PBB Kecam Tindakan Israel yang Eksodus Paksa Warga Palestina di Jalu Gaza
RIAU24.COM -Ketua Hak Asasi Manusia (HAM) PBB, Volker Turk mengatakan bahwa dia sangat terganggu setelah komentar pejabat senior Israel yang menyerukan warga Palestina untuk meninggalkan Gaza.
Pemindahan paksa dinilai telah melanggar hukum internasional.
Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir pada Senin (1/1) menyerukan untuk mempromosikan 'solusi untuk mendorong emigrasi penduduk Gaza' dan pembangunan kembali pemukiman Israel di Jalur Gaza, melansir AFP, Jumat (5/1/2023).
Komentarnya muncul sehari setelah Menteri Keuangan sayap kanan Bezalel Smotrich juga menyerukan kembalinya pemukim ke Gaza, dan menambahkan bahwa Israel harus 'mendorong' sekitar 2,4 juta warga Palestina di wilayah tersebut untuk meninggalkan Gaza.
"Sangat terganggu dengan pernyataan pejabat tinggi Israel tentang rencana pemindahan warga sipil dari Gaza ke negara ketiga," tulis Turk di X.
Ia menambahkan bahwa "hukum internasional melarang pemindahan paksa orang-orang yang dilindungi atau deportasi dari wilayah pendudukan."