Ini Keinginan Komisi III Soal Ketua KPK yang Baru
RIAU24.COM - Anggota Komisi III DPR RI Nazaruddin Dek Gam menyebut pemilihan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus dilakukan melalui panitia seleksi (pansel).
"Penggantian pimpinan pengganti Firli Bahuri haruslah melalui Pansel sebagaimana diatur Pasal 30 ayat (2) UU KPK," sebutnya dikutip dari rmol.id, Senin 15 Januari 2024.
Menurutnya, mekanisme pansel karena tidak ada penjelasan dalam putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 tentang bagaimana status calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak terpilih di DPR RI.
Dalam putusan itu hanya dijelaskan terkait status pimpinan KPK yang menjabat saat ini.
Seharusnya masa jabatan pimpinan KPK saat ini berakhir pada 20 Desember 2023, disesuaikan menjadi 5 tahun sehingga akan berakhir pada 20 Desember 2024.
Karena tidak ada penjelasan status mereka dalam putusan MK tersebut, seharusnya para calon tak terpilih ini tidak bisa diberlakukan Pasal 33 UU 19/2019, artinya tidak bisa serta merta menggantikan Firli.