Berikut Beberapa Upaya Penjegalan Prabowo-Gibran yang Berhasil Diungkap TKN
"Sebagaimana diatur Pasal 7A undang-undang 1945, seorang presiden bisa dimakzulkan karena melakukan perbuatan melanggar hukum atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai preside, ini dua-duanya secara rinci tidak terpenuhi," sebutnya.
Ketiga, adanya pihak yang menyebarkan berita bogong atau fitnah terkait Prabowo Subianto.
Salah satunya yakni peresaran masif koran Achtung.