Izin Desak Anies di Yogyakarta Mendadak Dicabut, Total 7 Kali Kasus yang Sama Terjadi, Timnas Ungkap Alasannya
RIAU24.COM -Acara diskusi 'Desak Anies' edisi pendidikan di Kota Yogyakarta, DIY yang rencananya digelar Selasa (23/1) dicabut izinnya secara mendadak.
Terpaksa panitia harus mencari tempat sebagai pengganti dan diketahui masih mencari lokasi pengganti.
"Kami dari Timnas AMIN perlu menyampaikan bahwa acara Desak Anies yang rencananya dilaksanakan besok [red: hari ini] Selasa 23 Januari 2024 mendadak [red: Senin] malam ini izin tempat dicabut padahal izin sudah diberikan, sedangkan sound system dan 5.700 peserta sudah mendaftar," kata Juru Bicara Timnas AMIN, Iwan Tarigan dalam keterangan tertulis, Selasa (23/1).
Dia mengatakan acara Desak Anies sedianya akan berlangsung hari ini pukul 12.30 WIB di Museum Diponegoro Sasana Wiratama, Jalan Hos Cokroaminoto Tegelrejo, Yogyakarta.
Iwan mengatakan rencananya panitia akan tetap melaksanakan acara Desak Anies pada hari yang sama. Saat ini panitia sedang berusaha mencari tempat pengganti.
Pihaknya pun meminta warga Yogyakarta agar tetap tenang dan optimistis menyambut perubahan.
"Hambatan dan halangan yang dirasakan oleh Panitia Pelaksana Desak Anies Yogyakarta tidak ada apa-apanya dibandingkan dengan penderitaan rakyat kecil karena ekonomi yang semakin sulit dan biaya kebutuhan pokok yang semakin tinggi," katanya.
Ketua TPD AMIN DIY Agus Sulistyono menjelaskan, izin acara Desak Anies mulanya telah ditandatangani oleh kepala Pendopo Sasana Wiratama.
Agus mengatakan izin pelaksanaan acara telah diperoleh pada Senin (22/1), meski harus memenuhi segala macam persyaratan. Panitia, setelahnya mulai menyiapkan dan menata panggung Desak Anies.
"Kita setting sound system panggung tiba-tiba dari pihak pengelola ngabari ke yang namanya Mas Muhammad Abrar yang sedang men-setting itu dikabari bahwa ada pihak yang tidak memperbolehkan," ujar ketua DPW PKB DIY tersebut.
Menurut Agus, permintaan untuk menghentikan persiapan panggung ini terjadi sekitar pukul 19.30 WIB.
"Di tengah persiapan, ditelepon supaya dihentikan kegiatannya," sambungnya.
Agus tak menjelaskan secara detail alasan di balik pelarangan tersebut. Namun, dia mengungkap hal itu ada kaitannya dengan kehadiran capres Anies Baswedan.
Saat ini, lanjut Agus, pihak panitia acara masih mencoba mencari lokasi penyelenggaraan acara Desak Anies yang baru. Ia menekankan seharusnya tak perlu ada persoalan pengurusan izin di tempat-tempat yang tidak dilarang untuk kegiatan kampanye.
"(Agenda Anies) baru sekali ini (pelarangan). Apalagi ini di putaran kampanye terbuka, baru pertama," ujarnya.
Tim Hukum AMIN sebelumnya juga pernah mengungkap mengenai paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (AMIN) yang telah tujuh kali mengalami kejadian pencabutan izin kegiatan kampanye Pilpres 2024.
Ketua Tim Hukum Nasional (THN) AMIN, Ari Yusuf Amir membeberkan beberapa kejadian pencabutan izin kegiatan kampanye pasangan Anies dan Cak Imin.
Acara 'Desak Anies' di Tanah Datar, Sumatera Barat adalah salah satunya. Lokasi acara akhirnya harus dipindah lantaran dibatalkan izinnya oleh pemerintah kabupaten setempat.
"Terakhir kemarin di Padang, kejadian sama, kita sudah mengajukan izin lama di pelataran istananya itu akhirnya dipindahkan juga. Jadi bertambah lagi menjadi satu lagi, menjadi tujuh (kasus pencabutan izin)," kata Ari di The Rich Jogja Hotel, Sleman, Kamis (4/1).
Ari juga membeberkan kejadian serupa seperti di NTB. Kata dia, izin penyelenggaraan acara sudah jauh-jauh hari dikantongi.
Namun, saat hari H, mendadak muncul pemberitahuan kegiatan 'Desak Anies' tidak bisa terlaksana.
"Sehingga kita harus memindahkan massa yang hadir ke tempat lain, itu kan bukan upaya yang mudah," katanya.
Ada pula kejadian di Pekanbaru, Riau. Ari mengatakan Anies tak bisa melakukan kegiatan kampanye karena terhalang izin kepolisian.
"Sebetulnya tidak perlu ada izin-izinan, sudah kewajiban mereka menjaga keamanan, kita cuma memberitahukan bahwa kami ingin melaksanakan ini. Ya jaga keamanan karena tugasnya mereka, tugasnya pihak kepolisian, karena jadwal kampanye ini sudah jelas. Ini amanat undang-undang harus dilaksanakan. Jadi enggak ada istilah bahwa di sini enggak aman, enggak kondusif," paparnya.
Dengan maraknya kejadian pencabutan izin dan berbagai dugaan pelanggaran aturan pemilu lainnya, Timnas AMIN akhirnya memutuskan untuk membentuk tim hukum di daerah-daerah, termasuk DIY.
Harapannya, segala bentuk kecurangan atau pelanggaran bisa dilaporkan ke Bawaslu.
Ari menyatakan kejadian pencabutan izin kegiatan kampanye ini sudah dilaporkan ke Bawaslu.
Namun, menurut dia, karena laporan tak kunjung diproses maka pihaknya melaporkan lembaga pengawas pemilu tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Kami laporkan Bawaslu yang tidak bertindak itu kami laporkan ke DKPP," kata Ari.
(***)