Menu

Jokowi: Presiden Boleh Kampanye dan Berpihak, Menteri Juga Boleh 

Zuratul 24 Jan 2024, 10:51
Jokowi: Presiden Boleh Kampanye dan Berpihak, Menteri Juga Boleh. (Dok. Sekretariat Kabinet)
Jokowi: Presiden Boleh Kampanye dan Berpihak, Menteri Juga Boleh. (Dok. Sekretariat Kabinet)

"Kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa berpolitik nggak boleh, boleh. Menteri juga boleh," sambungnya.

Melansir dari hukumonline.com, dalam UU Pemilu beberapa ketentuannya menuntut presiden untuk menjaga netralitasnya. 

Contoh, Pasal 48 ayat (1) huruf b UU Pemilu diatur bahwa KPU melapor kepada DPR dan presiden mengenai pelaksanaan tugas penyelenggaraan seluruh tahapan pemilu dan tugas lainnya. 

Selain itu, dalam Pasal 22 ayat (1) dan (2) UU Pemilu diatur bahwa presiden berperan dalam membentuk keanggotaan tim seleksi dalam menetapkan calon anggota KPU yang akan diajukan kepada DPR.

Sehingga, presiden dituntut untuk netral selama proses pemilu.

Lain halnya apabila keberpihakan presiden dimanifestasikan dalam bentuk kebijakan ataupun keputusan tertentu. 

Halaman: 123Lihat Semua