KPU Beri Lampu Hijau Jokowi Kampanye
RIAU24.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengizinkan Presiden dan Wakil Presiden untuk mengikuti kegiatan kampanye.
Hal ini menurut anggota KPU RI Idham Holik tertuang dalam Undang-Undang Pemilu 7/2017 pasal 281 ayat 1 dikutip dari inilah.com, Rabu 24 Januari 2024.
Baca juga: Alasan Kepala Desa Banyak yang jadi Koruptor
Meskipun seperti itu norma tersebut mengatur dengan persyaratan yang kondisional.
Artinya, Presiden dan Wakil Presiden tidak boleh menggunakan fasilitas negara.
"Sebagaimana diatur, di persyaratan tersebut tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya. Kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan menjalani cuti," sebutnya.
Beda hal jika bicara soal fasilitas pengamanan.