Jadi Pengedar Sabu, Seorang PNS dan Temannya Diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis
RIAU24.COM -BENGKALIS - Dua orang diduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu berinisial WIS (50) merupakan pegawai negeri sipil (PNS) dan FH (43) diringkus tim Opsnal Satnarkoba Polres Bengkalis, Rabu 24 Januari 2024 kemarin lalu.
Dari tersangka disita sebanyak 0,84 gram sabu. Mereka ditangkap di sebuah rumah Jalan Desa Harapan gang Taqwa Kelurahan air jamban, kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Disamping itu, tersangka juga dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dua tersangka satu merupakan PNS. Mereka merupakan pengedar sabu. Dari tersangka WIS sebanyak 6 paket sabu, sedangkan dari tersangka FH ditemukan barang bukti berupa HP dan uang tunai RP175 ribu rupiah,"ujar Kasatnarkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri, Senin 29 Januari 2024.
Pada pengungkapan sebelumnya hari Rabu 24 Januari 2024 sekira pukul 14.00 wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil menangkap AS atas kepemilikan diduga narkotika jenis sabu sebanyak 1 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 0.21 gram.
Kemudian tim melakukan interogasi dari siapa diperoleh narkotika sabu dan tersangka AS mengaku dan mengatakan mendapatkan sabu dari WIS merupakan pegawai negeri sipil.
Setelah, dilakukan pengembangan, diperoleh informasi yang akurat target berada di rumah jalan Desa harapan gang taqwa air jamban, Mandau kabupaten Bengkalis dan berhasil meringkus WIS.
"Tersangka WIS mengakui tentang kepemilikan sabu dan asal sabu dan sabu yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari ROB (dalam lidik). Dua tersangka ini juga positif sabu,"pungkasnya.