Langgar Sumpah Presiden, Pemakzulan Jokowi Sudah Layak Dilakukan
RIAU24.COM - Pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) nampaknya sudah tidak bisa ditunda lagi. Hal ini setelah Jokowi mengatakan pemimpin negara boleh berkampanye dan memihak asal tidak menggunakan fasilitas negara.
Menurut Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, Jokowi jelas-jelas sudah banyak melakukan pelanggaran sehingga layak dimakzulkan.
Hal ini disampaikannya saat menjadi pembicara dalam Sarasehan Petisi 100 dengan tema 'Lengserkan Joko Widodo Segera: Rakyat Siap Melawan Politik Dinasti dan Pemilu Curang', di Hotel Balairung, Jalan Matraman Raya, Jakarta Pusat, Kamis (1/2).
"Di negara normal, (Presiden) sudah pasti turun. Tetapi Indonesia saat ini dalam kondisi yang tidak normal maka itu rakyat harus membuat normal," kata Anthony mengutip dari RMOL.
Ekonom senior itu melanjutkan, pernyataan Jokowi soal presiden boleh berkampanye dan berpihak sesungguhnya melanggengkan moral dan etika.
Serta jelas-jelas melanggar sumpah jabatan presiden yang tertera di Pasal 9 UUD 1945 yang menegaskan akan memenuhi kewajiban sebagai Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya.
"Berpihak adalah sudah jelas bahwa ini menunjukkan ketidakadilan dan melanggar Pasal 9 (UUD 1945). Maka dari itu sudah tidak ada tempat lagi Joko Widodo bisa meneruskan kepemimpinannya," tegas Anthony.
Gerakan pemakzulan pemakzulan Presiden Jokowi menjelang Pemilihan Umum 2024 disuarakan sejumlah aktivis yang tergabung dalam Kelompok Petisi 100.
Di sisi lain, sejumlah pihak menilai pemakzulan terhadap Presiden Jokowi sulit terwujud karena mayoritas partai DPR berada di gerbong presiden.