Melihat Syarat yang Harus Dipenuhi Prabowo-Gibran Jika Mau 1 Putaran Pilpres 2024
RIAU24.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asyari membeberkan syarat capres-cawapres yang ingin menang 1 putaran Pilpres 2024.
Menurutnya, syarat agar menang 1 putaran Pilpres 2024 adalah pasangan calon memperoleh suara lebih dari separuh jumlah suara sah nasional," ujarnya dikutip dari rmol.id, Jumat 16 Februari 2024.
Menurutnya, syarat itu diatur dalam UUD 1945 dan dituangkan lebih lanjut di UU 7/2017 tentang Pemilu.
"Untuk pemilu presiden itu, untuk menetapkan calon terpilih ada syaratnya," ujarnya.
Syarat kedua kemenangannya harus tersebar di lebih dari separuh jumlah provinsi di Indonesia.
Hal ini Karena jumlah provinsi Indonesia saat ini ada 38, berarti harus menang minimal di 20 provinsi.
"Dan syarat ketiga yang harus dipenuhi, di setiap provinsi minimal menangnya 20 persen, atau di setiap provinsi dia memperoleh 20 persen suara," sebutnya.
"Pertanyaannya, kalau tidak mencapai itu lalu apa? Konstitusi (UUD 1945) dan UU Pemilu menyebut, kemudian dilanjutkan ke pilpres putaran kedua," tutupnya.