Menu

Suara Komeng Unggul, Apa Saja Tugas dan Wewenang DPD RI? 

Zuratul 16 Feb 2024, 17:26
Komeng Menatap Senayan, Apa Saja Tugas dan Wewenang DPD RI?. (X/Foto)
Komeng Menatap Senayan, Apa Saja Tugas dan Wewenang DPD RI?. (X/Foto)

RIAU24.COM -Pemungutan suara Pemilu 2024 selesai dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. 

Dalam pencoblosan kemarin, pemilih memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Salah satu hal yang banyak dibahas saat pencoblosan adalah Komedian Alfiansyah Komeng alias Komeng yang mencalonkan diri sebagai DPD Jawa Barat. 

Berdasarkan hasil real count KPU, Komeng unggul dari caleg DPD lainnya di dapil tersebut. Dilihat detikcom pada situs pemilu2024.kpu.go.id, Jumat (16/2/2024) per pukul 10.19 WIB, Komeng mendapat perolehan suara sebesar 700.966. Suara Komeng terunggul dari 53 calon lainnya.

Jika berhasil meraup banyak suara, Komeng berpeluang duduk di kursi Senayan, tepatnya di DPD. 

Lalu, apa saja tugas dan fungsi DPD? Simak informasi selengkapnya berikut ini.

Apa itu DPD RI?

Mengutip dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara. 

DPD terdiri atas wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum (Pemilu).

Berikut bunyi aturannya.

Pasal 246
DPD terdiri atas wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum.

Pasal 247
DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara.

Jumlah Anggota DPD RI

Anggota DPD RI berjumlah empat orang dari setiap provinsi yang diresmikan dengan keputusan Presiden. 

Anggota DPD dalam menjalankan tugasnya berdomisili di daerah pemilihannya dan mempunyai kantor di ibu kota provinsi daerah pemilihannya.

Selain itu, masa jabatan anggota DPD adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji. 

Berikut aturannya dalam UU Nomor 17 Tahun 2014.

Pasal 252

(1) Anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak 4 (empat) orang.
(2) Jumlah anggota DPD tidak lebih dari 1/3 (satu per tiga) jumlah anggota DPR.
(3) Keanggotaan DPD diresmikan dengan keputusan Presiden.
(4) Anggota DPD dalam menjalankan tugasnya berdomisili di daerah pemilihannya dan mempunyai kantor di ibu kota provinsi daerah pemilihannya.
(5) Masa jabatan anggota DPD adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.

Fungsi DPD RI

Fungsi DPD RI dijalankan dalam kerangka perwakilan daerah. Lantas, apa saja fungsi DPD RI?

  • Pengajuan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah kepada DPR;
  • Ikut dalam pembahasan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah;
  • Pemberian pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang tentang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama; serta
  • Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.

Tugas dan Wewenang DPD RI

DPD RI mempunyai sejumlah wewenang dan tugas saat berkedudukan sebagai lembaga negara. Berikut tugas dan wewenang DPD RI berdasarkan Pasal 249 UU Nomor 17 Tahun 2014.

  • Mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah kepada DPR;.
  • Ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan poin nomor 1;
  • Menyusun dan menyampaikan daftar inventaris masalah rancangan undang-undang yang berasal dari DPR atau Presiden yang berkaitan dengan poin nomor 1;
  • Memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang tentang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;
  • Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama;
  • Menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan undang-undang APBN, pajak, pendidikan, dan agama kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti;
  • Menerima hasil pemeriksaan atas keuangan negara dari BPK sebagai bahan membuat pertimbangan kepada DPR tentang rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN;
  • Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK; dan
  • Menyusun program legislasi nasional yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

(***)