Ganjar Minta DPR Gunakan Hak Angket dan Hak Interpelasi untuk Dugaan Kecurangan Pilpres 2024, Ini Artinya
Definisi dan Fungsi Hak Angket dan Hak Interpelasi DPR
Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat. Pengertian tersebut tercantum dalam Pasal 27A UU Nomor 22 tahun 2003.
Untuk menggunakan hak tersebut, setidaknya memerlukan 13 Anggota DPR.
Setelah itu, DPR akan melakukan Sidang Paripurna untuk memberitahukan kepada pimpinan DPR tentang masuknya proposal interpelasi dan kemudian informasi tersebut disebar ke seluruh anggota.
Selanjutnya, diadakan Rapat Pleno untuk memutuskan menyetujui atau menolak proposal tersebut.
Sementara itu, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas bagi masyarakat.