780 TPS Direkomendasikan Bawaslu RI untuk Melakukan Pemungutan Suara Ulang
RIAU24.COM - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) telah mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan pemungutan suara ulang di 780 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Selain itu, rekomendasi dari KPU RI tersebut untuk melakukan pemungutan dan/atau Penghitungan Suara Ulang (PSU).
Dilansir dari antaranews.com, sebanyak 132 TPS direkomendasikan KPU RI untuk melakukan pemungutan dan/atau Penghitungan Suara Lanjutan (PSL).
Sedangkan, 584 TPS harus menyelenggarakan pemungutan suara dan/atau penghitungan susulan (PSS).
Secara keseluruhan, Bawaslu RI mengeluarkan rekomendasi terhadap 1.496 TPS, yang dalam pelaksanaannya dilakukan paling lambat sepuluh hari, setelah pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 lalu.
Lolly Suhenty selaku anggota Bawaslu RI menerangkan bahwa, "Rekomendasi ini dikeluarkan untuk mengawal kemurnian hak pilih pemilih dan penggunaan hak pilih di TPS, kemurnian surat suara di TPS, dan kemurnian data hasil penghitungan suara di TPS pada Pemilu 2024".