Berhalangan Hadir, Rektor Universitas Pancasila Batal Diperiksa Hari Ini Terkait Kasus Pelecehan Sekesial
RIAU24.COM - Polda Metro Jaya batal melakukan pemeriksaan terhadap Rektor Universitas Pancasila (UP) berinisial ETH terkait kasus dugaan pelecehan seksual pada Senin (26/2). Sebab, ETH berhalangan menghadiri agenda pemeriksaan lantaran ada kegiatan yang sudah terjadwal sebelumnya.
Atas hal tersebut, kuasa hukum ETH, Raden Nanda Setiawan telah mengirim surat permohonan untuk meminta jadwal ulang pemeriksaan.
"Tim kami juga telah melakukan penyerahan surat permohonan penundaan pemeriksaan klien kami Prof ETH," tuturnya.
Sebagaimana diketahui ETH dilaporkan dua orang perempuan atas dugaan pelecehan seksual. Laooran dilayangkan ke Bareskrim Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.
Laporan di Polda Metro Jaya diterima dengan nomor surat tanda penerimaan laporan: STTLP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA dan LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024.
Untuk laporan di Bareskrim Polri teregister dengan nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 29 Januari 2024.
Kuasa hukum kedua korban, Amanda Manthovani, menyebut dugaan pelecehan seksual terhadap R terjadi pada Februari 2023. Dugaan pelecehan terjadi di ruangan terlapor saat korban mendatangi ruangan terlapor.
Namun, secara tiba-tiba, korban dicium terlapor di bagian pipi. Sontak korban pun kaget dan terdiam setelah dicium terlapor. Tak sampai di sana, terlapor disebut menyentuh bagian sensitif korban.
Setelah itu korban mengadukan hal tersebut kepada atasannya. Alih-alih dibela, korban justru mendapatkan surat mutasi dan demosi.
"Menindaklanjuti kejadian itu, korban yang merasa dirugikan akhirnya membuat laporan di Polda Metro Jaya," kata Amanda dikutip, Sabtu (24/2).