Bawaslu Yakini KPU Tak Lakukan Semua PSU dan PSL
Terhadap 136 rekomendasi PSL, KPU melaksanakan PSL di 135 TPS (99 persen) dan tidak melaksanakan di 1 TPS (satu persen).
Tidak dapat dilaksanakannya PSL karena KPU tidak memungkinkan menyelenggarakan PSL sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk 666 rekomendasi PSS, KPU melaksanakan PSS di 657 TPS (99 persen) dan tidak dapat melaksanakan PSS di 9 TPS (satu persen).
PSS tidak dapat dilakukan di 9 TPS di Kabupaten Waropen, Provinsi Papua karena adanya konflik antar masyarakat yang hendak membagi surat suara antar caleg.
Dalam pembagian itu tidak ada titik temu dan saat ini sedang proses dalam penelusuran.
Selain itu, terdapat 77 rekomendasi PSU yang tidak ditindaklanjuti karena tidak mendapat surat balasan yang terjadi di 4 Provinsi, diantaranya: