Melihat Cara Bawaslu Selesaikan Masalah Dugaan Transfer Suara Antar Caleg
RIAU24.COM - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengungkap cara mereka menyelesaikan dugaan transfer suara antar calon anggota legislatif (caleg).
Menurutnya, dugaan ini diselesaikan oleh jajaran mereka di daerah. Mereka juga telah mendapati temuan dugaan transfer suara yang terjadi antar caleg dalam satu partai politik (parpol) dikutip dari rmol.id, Jumat 8 Maret 2024.
"Laporan masih antara sesama internal partai," sebutnya.
Menurutnya, dengan melakukan jalur penanganan pelanggaran secara cepat, dipastikan tidak memakan waktu lama.
Hal ini karena penanganan cepat tidak seperti prosedur normal yang mencapai 14 hari.
"Paling cepat tiga hari, paling lama tiga hari," sebutnya.
Tambahnya, penanganan pelanggaran cepat dilakukan karena terdapat tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang dibatasi hanya sampai 20 Maret 2024.
"Harus selama rekapitulasi ini dilakukan. Kalau sudah selesai, agak sulit untuk melakukan penanganan pelanggaran administrasi cepat, karena penanganan pelanggaran administrasi cepat itu dilakukan pada saat rekapitulasi," ujarnya.
"Makanya, waktunya itu cuma bisa beberapa jam, bahkan bisa setengah hari. Enam jam pun bisa jika alat bukti," tutupnya.