Mulai Pekan Depan SIM Mati Bisa Diperpanjang, Ini Syaratnya
Perpanjangan SIM A: Rp 80.000 per penerbitan
Perpanjangan SIM B I: Rp 80.000 per penerbitan
Baca juga: Penantian Bikers Terjawab, Event Honda Bikers Day Regional Sumatera 2024 Digelar di Pekanbaru
Perpanjangan SIM B II: Rp 80.000 per penerbitan
Perpanjangan SIM C: Rp 75.000 per penerbitan
Perpanjangan SIM C I: Rp 75.000 per penerbitan
Perpanjangan SIM C II: Rp 75.000 per penerbitan