PDIP Bakal Siapkan Kapolda Jadi Saksi Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
Gibran maju di kontestasi politik setelah cawe-cawe ayahnya sekaligus Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketentuan usia untuk menjadi capres-cawapres kala itu adalah 40 tahun. Sementara usia Gibran baru 36 tahun.
"Di sini terlihat terencana semua. Jokowi melakukan intervensi terhadap hukum dan pelaksana hukum," ujar Henry.
Saksi dan bukti yang telah dikumpulkan tim hukum TPN nantinya akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi untuk menggugat hasil pemilihan presiden (pilpres).
Lebih lanjut, Henry menerangkan, dalam gugatan ke MK, tim tak akan fokus ke selisih perolehan suara paslon.
Namun, mereka akan menitikberatkan terhadap kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).