AS Pengedar Daun Ganja Kering Diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis
RIAU24.COM - BENGKALIS - Satu orang pelaku tindak pidana narkotika berinisial AS (27) bersama barang bukti sebanyak 195 gram daun ganja kering diringkus tim opsnal Satnarkoba Polres Bengkalis, Selasa 19 Maret 2024.
Tersangka AS (27) ditangkap di sebuah rumah Jalan Karang Anyer Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. Dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
"Tersangka merupakan pengedar, sebanyak 6 bungkus paket berisikan ganja kering berat 195 gram, satu unit Hp, uanc tunai Rp1 juta rupiah dan barang bukti lainnya,"ungkap Kasatnarkoba Iptu Hasan Basri, Jumat 22 Maret 2024.
Diutarakannya, berawal tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Air Jamban Kecamatan Mandau. Kemudian mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik.
"Setelah diperoleh informasi yang akurat Selasa 19 Maret 2024 sekira pukul 13.00 wib target saat itu berada didepan rumah jalan karang Anyer. Tim melakukan penangkapan dan pengeledahan, maka ditemukan 3 bungkus plastik kecil berisi diduga narkotika jenis daun ganja kering dan 1 unit handphone, selanjutnya tim melakukan pengeledahan dikamar tersangka ditemukan kembali 3 bungkus paket besar berisi diduga narkotika jenis daun ganja kering, 1 bungkus plastik kosong, dan uang tunai Rp1 juta rupiah tersimpan disebuah tas sandang warna hitam,"ujarnya.
Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan daun ganja kering dan asal daun ganja kering, tersangka mengakui bahwa daun ganja kering yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari Gaol alias Lae Medan (dalam lidik).