Dua Orang Pelaku Curanmor Diringkus Polsek Mandau
"Kedua pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Mandau untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Kompol Hairul Hidayat seraya mengatakan keduanya dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Baca juga: Lama Menunggu, Penumpang Roro Tujuan Bengkalis Kecewa Disebabkan Kapal Roro Batam, Kadishub Bungkam