Pengakuan Puan yang Tak Pernah Beri Perintah Stop Hak Angket
Meskipun seperti itu dia mempersilakan bagi anggota DPR lainnya yang masih menginginkan hak angket dapat diajukan.
Asalkan pengajuannya harus memperhatikan aturan yang ada di UU MD3.
"Kan ada aturannya di MD3, ada tata tertib. Jadi kalau kemudina harus diusulkan minimal itu oleh dua fraksi, kemudian oleh 25 orang. Kalau kemudian itu memang sudah ada, ya tentu saja kita akan menunggu bagaimana. Sampai sekarang kan belum ada," ujarnya.