Ini Sosok yang Perintahkan Gibran Maju Pilkada 2020 dan Pilpres 2024
RIAU24.COM - Wakil Ketua Tim hukum Prabowo-Gibran Fahri Bachmid menyebut pencalonan Gibran Rakabuming sebagai wali kota Solo pada Pilkada 2020 bukan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal serupa juga terjadi pada gelaran Pemilu 2024 dikutip dari inilah.com, Kamis 28 Maret 2024.
Menurutnya, pencalonan Gibran merupakan perintah ketua umum dan sekretaris partai politik pendukung.
"Termasuk diantaranya partai pengusung utama pemohon yaitu PDIP setelah memperoleh dukungan dari partai-partai politik dan persyaratan lainnya," sebutnya.
"Barulah kemudian rakyat memilih calon presiden dan wakil presiden yang dikehendakinya sebagaimana yang telah kita ketahui bersama mayoritas rakyat Indonesia dihampir seluruh negara Republik Indonesia termasuk daerah pemilihan di luar negeri telah memilih Prabowo dan Gibran selaku Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029," tambahnya.
Tambahnya, bila melihat dari situasi seperti itu, Jokowi tidak memiliki kewenangan dalam pencalonan dan keterpilihan Gibran pada Pilkada 2020 dan Pilpres 2024.
"Yang disebut-sebut dapat menimbulkan nepotisme sebagaimana dinarasikan oleh pemohon," sebutnya.