Safari Ramadhan di Sungai Alam Bupati Kasmarni Ingatkan Masyarakat Jangan Bakar Lahan
RIAU24.COM -BENGKALIS - Pada 18 Ramadhan 1445 Hijriyah, Bupati Bengkalis Kasmarni melakukan Safari Ramadhan di Kecamatan Bengkalis, tepatnya di Masjid Darul Huda, Desa Sungai Alam, Jumat, 29 Maret 2024 kemarin.
Disamping mengajak mengajak seluruh masyarakat agar di bulan penuh berkah ini untuk memanfaatkan kegiatan yang bermanfaat bagi diri sendiri dan juga masyarakat, menjauhi segala tindakan yang bisa menjerumuskan diri dari segala macam tindak kejahatan, Bupati Bengkalis Kasmarni juga menyampaikan berbagai program dan kegiatan di bidang pelayanan maupun pembangunan telah dilaksanakan.
"Kecamatan Bengkalis, pada APBD 2024 ini kami telah mengalokasikan anggaran untuk berbagai program pembangunan diantaranya, peningkatan jalan Air Putih–Selat Baru 7,7 miliar, peningkatan jalan Kelapasari 1 miliar, pembangunan prasarana sarana utilitas umum perumahan pemukiman 24 miliar, pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) di jalan baru 1,3 miliar, revitalisasi dan pengembangan Mesjid Istiqomah sebesar 10 miliar, optimalisasi saluran drainase 1,5 miliar, peningkatan SPAM IKK 20 miliar, dan kegiatan-kegiatan lainnya, seperti program berobat gratis, jaminan kesehatan dan keselamatan kerja bagi pekerja rentan serta informal, bantuan beasiswa prestasi dan beasiswa tahfidz qur’an, bantuan sosial, termasuk program BKK satu miliar satu kecamatan, satu desa dan satu kelurahan," jelas Bupati Kasmarni.
Bupati juga juga mengajak masyarakat, untuk terus berperilaku hidup bersih dan sehat, terutama dalam merawat kebersihan lingkungan dan pengelolaan sampah. Karena telah dianugerahi piala Adipura sebagai “Kota Kecil Terbersih” tahun 2024.
"Penghargaan tersebut tentunya harus menjadi motivasi kita untuk terus menjaga, merawat dan meningkatkan kebersihan, termasuk dalam merawat kebersihan lingkungan desa kita Sungai Alam ini dari sampah. Karena kebersihan adalah tanggung jawab bersama seluruh masyarakat," pesan Bupati Kasmarni.
Karena saat ini cuaca sangat ekstrem, Bupati juga menghimbau agar masyarakat jangan ada yang membuka atau membersihkan lahan dan hutan dengan cara membakar. Karena ianya dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan, juga dapat membahayakan diri sendiri. Karena Karhutla adalah perbuatan melanggar hukum.