Komnas HAM Minta Usut Temuan Tulang Manusia di Rumah Geudong Aceh
RIAU24.COM -Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memperoleh informasi perihal penemuan tulang belulang manusia.
Tulang tersebut ditemukan pada lokasi pembangunan Memorial Living Park Rumoh Geudong di Kabupaten Pidie, Aceh.
"Komnas HAM telah memperoleh informasi dari masyarakat Desa Bili Aroen, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie serta pemberitaan media massa tentang temuan tulang belulang pada lokasi proyek pembangunan Memorial Living Park Rumoh Geudong," ujar Ketua Tim Tindak Lanjut Hasil Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat Abdul Haris Semendawai dilansir dari laman Komnas HAM.
Pembangunan Memorial Living Park merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat.
Sehubungan dengan temuan tersebut, Komnas HAM, terang Abdul Haris, menyampaikan sejumlah pandangan penting untuk menjadi perhatian bagi pemerintah.
Pertama, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan beserta Pemerintah Aceh dan Pemkab Pidie untuk menjaga tulang belulang tersebut dengan mempertimbangkan kemungkinan keterkaitan bukti-bukti dengan Peristiwa Rumoh Geudong.