Mendikbudristek Nadiem Makarim Hapuskan Pramuka dari Ekstrakulikuler Wajib Sekolah
RIAU24.COM -Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makareim mengubah aturan tekait ekstrakulikuler Pramuka.
Diatur dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasarm dan Jejang Pendidikan Menengah.
Maka dari itu peraturan yang menetapkan Pramuka sebagai ekstrakulikuler wajib, yaitu Permendikbud No.63 Tahun 2014, telah dicabut.
Sebelumya, ekstrakulikuler pramuka telah menjadi ekskul wajib selama bertahun-tahun bagi para peserta didik mulai dari pedidikan dadar hingga ke jenjang menengah atas.
Ekstrakurikuler wajib merupakan program ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik, terkecuali bagi peserta didik dengan kondisi tertentu yang tidak memungkinkan untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler tersebut.
Pramuka dijadikan sebagai ekskul wajib yakni sesuai peraturan mendikbud Muhammad Nuh dalam Permendikbud Nomor 63 tahun 2014.